Jakarta

PFII Tarik Dana Global ke Indonesia, Jadi Penggerak Baru Ekonomi Nasional

Yusuf Doank | 24 Juli 2026, 18:06 WIB
PFII Tarik Dana Global ke Indonesia, Jadi Penggerak Baru Ekonomi Nasional
Ilistrasi. PFII Tarik Dana Global ke Indonesia, Jadi Penggerak Baru Ekonomi Nasional

AKURAT JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026.

PFII merupakan wilayah khusus keuangan disajikan pemerintah guna menarik modal global, perluasan sumber pembiayaan pembangunan, serta mengerek daya saing Indonesia di level dunia.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PFII Mohamad Hekal mengatakan, situasi ketidakpastian ekonomi dunia yang kini terjadi perlu dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dengan membidik peluang perpindahan dana global.

Baca Juga: UU PFII Dinilai Jadi Momentum Perkuat Transformasi Ekonomi Indonesia

Menurut Hekal, saat ini beberapa negara mencoba mengembangkan pusat keuangan internasional agar tercipta perpindahan dana global tersebut. Dengan begitu potensi besar di bidang moneter ini jangan sampai terlambat dimanfaakan pemerintah Indonesia.

Oleh sebab itu, ungkap Hekal, PFII adalah terobosan Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk meraih sumber likuiditas global sebagai kekuatan tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Kemudian Hekal mengungkapkan, dari data diperolehnya ada nilai dana family office sekitar USD 3,2 triliun yang dikelola di pusat keuangan dunia. Dari jumlah tersebut, lanjut Hekal, diperkirakan 65 persen sedang mencari lokasi pusat keuangan internasional yang baru.

Hekal menuturkan, PFII adalah respon tehadap perpindahan dana global yang prosesnya tidak berlangsung selamanya. Pasalnya, setelah investor menentukan tempat baru penempatan dananya, kecenderungannya tidak akan berpindah lagi dalam waktu dekat.

"Ada kebutuhan investasi di Indonesia untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui kehadiran PFII diharapkan sebagai jalan baru bisa masuknya dana-dana global sehingga dapat mendukung perekonomian nasional kita," ujar Hekal yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kamis (23/7/2026).

Hekal menyebut, aspek positif lainnya dengan keberadaan PFII dapat mendorong likuiditas agar mampu mendongkrak nilai rupiah sekaligus memperluas sumber pembiayaan program ekonomi Indonesia.

Hekal menambahkan, PFII nantinya menjadikan valuta asing sebagai instrumen keuangan sehingga menarik dana global tanpa bersinggungan langsung dengan perbankan domestik. Hal tersebut juga

guna menjaga kinerja PFII tidak menganggu sektor moneter dalam negeri. Justru kehadiran PFII dapat membantu menurunkan cost of fund untuk perbankan secara signifikan, diestimasi bisa turun hingga 200 basis point.

"Jadi intinya itu bahwa kehadiran PFII merupakan upaya kita untuk menarik dana global. Bukan justru dana yang sudah ada di Indonesia ke tarik ke PFII. Lalu jangan sampai juga mereka (dana global) akhirnya mengganggu permodalan yang telah ada selama ini di Indonesia," ucap Hekal.

Hekal mengemukakan, keberadaan PFII nantinya juga dapat menciptakan ekosistem pembiayaan internasional di Indonesia di berbagai sektor strategis, seperti industri kapal, pesawat terbang dan lain lain. Ekosistem industri pembiayaan tersebut termasuk investasinya, perbankannya, asuransinya dan derivatif lainnya.

"Segala manfaat finansial dan transaksi yang menyangkut pembiayaan serta asuransi aset tadi kiranya belum pernah rasanya dinikmati menyeluruh oleh Indonesia. Maka ke depannya Indonesia dapat merasakan sepenuhnya, caranya dapat melalui ekosistem finansial seperti PFII," kata Hekal.

Hekal memastikan bila dalam perjalanan aktivitas PFII tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta akurasi bahwa dana global yang masuk memang berasal dari investasi baru. Baginya jangan sampai nanti justrumutasi dana keuangan dalam negeri agar dapat memperoleh fasilitas istimewa.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y