Jakarta

Misbakhun Sebut UU PFII Inisiatif Transformatif Presiden Tarik Modal Global ke Indonesia

Yusuf Doank | 24 Juli 2026, 21:40 WIB
Misbakhun Sebut UU PFII Inisiatif Transformatif Presiden Tarik Modal Global ke Indonesia
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah transformatif yang diinisiasi Presiden untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam memperebutkan arus modal global di tengah perubahan lanskap ekonomi dunia.

Usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, Misbakhun mengatakan kehadiran UU PFII bukan sekadar membentuk sebuah kawasan atau memberikan insentif investasi, melainkan membangun fondasi kelembagaan baru agar Indonesia mampu menjadi tujuan utama masuknya modal internasional.

"PFII adalah sebuah inisiatif yang transformatif. Ini langkah baik yang diambil Presiden untuk membawa global capital masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan sumber pembiayaan domestik jika ingin melompat menjadi negara maju," kata Misbakhun kepada wartawan.

Baca Juga: PFII Tarik Dana Global ke Indonesia, Jadi Penggerak Baru Ekonomi Nasional

Menurut dia, kompetisi antarnegara dalam menarik investasi global semakin ketat. Karena itu, Indonesia membutuhkan instrumen kelembagaan yang mampu memberikan kepastian. hukum, efisiensi regulasi, dan kemudahan berusaha sehingga dapat bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan maupun dunia.

Misbakhun menjelaskan, pengesahan UU PFII merupakan bagian dari transformasi ekonomi nasional yang menempatkan sektor jasa keuangan sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru. Selama ini, Indonesia dinilai memiliki fundamental ekonomi yang kuat, namun belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan potensi tersebut menjadi magnet bagi aliran investasi internasional.

"Kalau kita ingin Indonesia naik kelas, maka kita harus membangun institusi yang juga naik kelas. PFII adalah salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu," ujarnya.

la mengatakan keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam jaringan investasi global.

Lebih jauh, Misbakhun menilai manfaat UU PFII tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dihasilkan, mulai dari terciptanya lapangan kerja berkualitas, berkembangnya industri jasa keuangan modern, meningkatnya transfer teknologi dan pengetahuan, hingga bertambahnya aktivitas ekonomi bernilai tambah di dalam negeri.

"Yang ingin dibangun bukan hanya arus modal, tetapi ekosistem ekonomi baru yang mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," katanya.

la menambahkan, keberhasilan implementasi UU PFII nantinya tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menyusun berbagai aturan pelaksana yang kredibel, sederhana, dan mampu memberikan kepastian bagi investor tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Menurut Misbakhun, kepercayaan investor global pada akhirnya tidak hanya dibentuk oleh insentif, tetapi juga oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, stabilitas ekonomi, serta konsistensi kebijakan pemerintah..

"Kalau seluruh ekosistem itu berjalan baik, saya optimistis PFII akan menjadi salah satu pengungkit penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi internasional," ujarnya.

Menurut Misbakhun, daya tarik PFII juga perlu didukung paket insentif yang kompetitif agar Indonesia memiliki nilai lebih dibandingkan pusat keuangan internasional lain. Namun, ia menekankan bahwa pemberian insentif tersebut harus tetap terukur dan diarahkan untuk menarik investasi baru yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, bukan sekadar memindahkan aktivitas usaha atau pencatatan perusahaan ke dalam kawasan PFII.

DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi tersebut diharapkan

menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional yang mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional, memperkuat sektor keuangan, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi jangka panjang Indonesia.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y