Jakarta

4 Bansos yang Cair Bulan November dan Desember Setelah Pilkada 2024, Berikut Besaran Dana yang Diterima

Hawa E. Azhari | 27 November 2024, 07:10 WIB
4 Bansos yang Cair Bulan November dan Desember Setelah Pilkada 2024, Berikut Besaran Dana yang Diterima

AKURAT JAKARTA - Pemerintah akan kembali melakukan pencairan bantuan sosial (Bansos) kepada KPM, periode November-Desember 2024.

Namun, pencairan bansos November 2024 ditunda selama Pilkada, kecuali di daerah terdampak bencana.

Wamendagri Bima Arya menyatakan penyaluran akan dilanjutkan setelah 27 November 2024.

Baca Juga: 7 Minuman yang Baik Dikonsumsi Bagi Penderita Darah Tinggi, Bisa Bantu Kontrol Tekanan Darah Secara Alami

Penundaan bertujuan mencegah penyalahgunaan bansos dalam kontestasi politik.

Bansos yang terdampak meliputi BPNT, PKH, YAPI, dan PIP.

Bansos Cair Bulan November - Desember 2024

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH! Simak Cara Melakukan Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada bulan November 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat.

Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Baca Juga: 7 Manfaat Tomat untuk Kecantikan, Bisa Bikin Kulit Glowing

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Baca Juga: Harga Toyota Raize Per November 2024: Pilihan Terbaik untuk Gen Z yang Ingin Mobil SUV Kecil dan Stylish

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Lanjut Usia : Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Baca Juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Daihatsu Sirion 2018 Tetap Diandalkan

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000.

Pada bulan November 2024 ini, BPNT memasuki tahap keenam yang berarti untuk pencairan dua bulan hingga Desember.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap pada awal hingga pertengahan bulan.

3. PIP

Baca Juga: Bukan Hanya Daun dan Buahnya, Biji Pepaya yang Hitam-hitam Ternyata Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan, Berikut 9 di Antaranya

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Adapun, pada November 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin ketiga yang berlangsung hingga Desember.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Baca Juga: Harga Toyota Calya Terbaru Mulai dari Rp167 Jutaan, Mobil LCGC Murah, Berkelas, dan Cocok untuk Semua!

Siswa SD

Rp450.000 per tahun

Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP

Rp750.000 per tahun

Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Baca Juga: Pemburu Buku Murah Ayo Merapat! Pesta 1001 Buku Bakal Digelar di Gedung Ali Sadikin Taman Ismail Marzuki Akhir Pekan Ini

Siswa SMA atau sederajat

Rp1.800.000 per tahun

Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

4. Atensi YAPI

Berikutnya, ada bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) yang dikhususkan bagi anak-anak yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Sehari Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Cagub Ridwan Kamil Ketemu Mantan Wagub Jakarta, Ada Apa?

Besaran bansos Atensi YAPI yakni Rp200.000 setiap bulannya dengan jadwal pencairan kumulatif bisa dua hingga tiga bulan sekaligus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.